Download MP3

Cadar, Adat kah atau Syariat?

Diposkan oleh Hery Prasetyo Thursday, October 29, 2009
بسم الله الرحمن الرحيم

Bismillah.

Setelah sekian lama menghilang dari orbit dunia Blogger, kini HAPIA Mesir kembali memasuki perputaran rotasi dunia blogger. selain kabar - kabar yang selalu up to date, HAPIA Mesir juga akan terus berusaha memberikan update ilmu tentang hal - hal yang berkembang dimasayrakat Indonesia khususnya dan didunia Islam pada umumnya.

Beberapa waktu belakangan ini muncul kabar kepermukaan. kabar yang begitu besar pengaruhnya terhadap pola pemikiran ummat Islam diseluruh dunia. dikarenakan kabar ini muncul dari Syeikh tertinggi Universitas Al-Azhar, Syeikh Thanthowi. Dekan sekaligus pimpinan tertinggi Universitas Al-Azhar Mesir yang mana kedudukannya lebih tinggi dari pada presiden Mesir ini pernah mengatakan bahwa cadar hanyalah adat orang - orang arab mada masa dahulu ini langsung menimbulkan pro-kontra antara mereka - mereka yang berusaha memahami Islam secara utuh.

Pada postingan kali ini, HAPIA Mesir ingin mengangkat pembahasan tentang Cadar, apakah cadar itu hanyalah adat bangsa arab ataukah memang benar - benar ada dalam syariah Islam?

Berdasar firman Allah yang artinya :"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(QS An-Nuur : 31)

Dan pada firmannya yang berbunyi "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...." bahwa kata "kedadanya" mengindikasikan bagian depan tubuh, maka dalam ayat tersebut disyariatkannya menutup kerudung dimulai dari atas kepala sampai dada, maka menutup muka termasuk didalamnya.

Yang menjadi perbedaan para ulama terdahulu hanyalah masalah hukum cadar tersebut. apakah wajib hukumnya ataukah sunnah. jadi yang menjadi perbedaan bukanlah cadar itu termasuk kedalam syariat Islam ataukah hanya adat arab saja.

Diantara dasar bahwa cadar adalah termasuk dalam syariat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh 'Aisyah, beliau berkata :"semoga Allah merahmati wanita - wanita muhajirin, ketika turun ayat (surat An-Nuur) mereka menjadikan kain - kain mereka untuk menutupi aurat mereka (ikhtamarna)." (HR Bukhori). dan pada kata "ikhtamarna" bermakna menutupi aurat seluruhnya termasuk muka.

Perlu diketahui, bahwa adat arab pada zaman sebelum Islam adalah wanita - wanita arab dahulu menampakkan wajah dan kepala mereka termasuk rambut. jadi adat mereka dahulu itu seperti wanita - wanita zaman ini yang membuka aurat mereka. akan tetapi zaman ini pemandangannya lebih jahiliyah, dikarenakan wanita zaman dulu hanya membuka kepala mereka saja. dan setelah Islam datang, Islam mewajibkan menutup memakai jilbab, dan arti jilbab dalam bahasa arab adalah cadar (Ibnu Mandzur - Lisanul arab).

Kesimpulan :

Cadar adalah termasuk dalam syariat Islam yang mana wanita - wanita muslimah pada zaman Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- telah mempraktekannya dan sama sekali belum dipraktekkan pada masa sebelum Islam. dan perkataan syeikhul Azhar yang mengatakan cadar hanyalah adat bangsa arab adalah kata yang tidak didasari dengan ilmu. wallahu 'alam


Jika postingan ini dirasa berguna bagi yang lain. silahkan share untuk berbagi.

Dapatkan Update Terbaru Dari HAPIA Mesir, Masukan Email Anda :

HAPIA Mesir Readers

Bookmark and Share

Direkomendasikan Untuk Dibaca :

9 Responses to Cadar, Adat kah atau Syariat?

  1. nada Says:
  2. menurut nada adat itu bang
    kalo syariat pun blom pasti2 amat
    nice posting bang

     
  3. denadnan Says:
  4. ada sebagian yang menjadikan syariat, tapi ada yang itu menganggap hanya kebiasaan dan sikap untuk berhati2.

     
  5. asep-bogor Says:
  6. Seluruh tubuh wanita itu adalah perhiasan (aurat) kecuali telapak tangan dan muka.

     
  7. HAPIA Mesir Says:
  8. cadar adalah syariat..karena itu lah yg telah dipraktekkan oleh para muslimah dijaman rosulullah...dan tidak ada komentar dari Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.. dan diamnya Rosulullah adalah hadist..jadi itulah syariat..

     
  9. captain Says:
  10. buat captain hari ini amat sulit membedakan antara budaya dan arab, lgpula qta g bs menggantikan Rasul yg jauh dari kesalahan dg Kiai yg jauh dari kesalahan. thanks for share sob.

     
  11. captain Says:
  12. ralat: maksud captain budaya arab dan budaya Islam.

     
  13. bukan nya adat setempat ya, maaf, setahu saya daerah padang pasir memang terkenal sering terjadi badai pasir dan untuk menghindarinya memakai cadar? atau penutup wajah, agar tak masuk kedalam mulut dan hidung? saya minta penjelasanya..

     
  14. HAPIA Mesir Says:
  15. perbedaan pendapat antara ulama hanya pada hukum cadar. wajib ataukah sunnah. pendapat yang lebih kuat adalah cadar itu sunnah.. jadi boleh dipakai boleh ditanggalkan dan hanya memakai kerudung.

    memang menutup muka bisa melindungi muka dari debu. itu logika yang bagus... akan tetapi hal tersebut dijadikan landasan untuk menyatakan bahwa cadar hanyalah adat setempat kurang tepat.. karena dalam fiqh islamy.. utk menilai suatu perkara dan menentukan hukumnya hanya memakai logika syariah dan bukan logika akal..mksdnya logika syariah adalah yg berdasarkan dalil2 shohih..akan tetapi jika keadaan dikawatirkan akan timbul fitnah,,maka cadar wajib hukumnya..

    berikut beberapa dalil tentang disyariatkannya cadar dalam Islam :

    Allah berfirman yg artinya :"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir."(al-Ahzab : 53).
    ayat ini turun atas istri2 Nabi. akan tetapi mencakup semua perempuan2 muslimah,,karena kaedah tafsir mengatakan "ibrah(petunjuk) dengan keumuman makna,,dan bukan karena kekhususan sebab."
    Allah berfirman yg artinya :"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

    jilbab dalam bahasa arab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh.

    dari hadist :
    dari 'aisyah (istri Nabi) -rhodhiyallahu 'anha- berkata :"ketika 2 orang lewat kepada kami,,dan kami sedang bersama Rosulullah dalam pakaian ihram. maka setiap dari kami pun mengambil kain kerudungnya utk ditutupkan kewajah-wajah mereka. setelah 2 orang trsbt berlalu maka kami buka kembali."( HR ahmad, abu dawud, ibnu majjah dan yg lainnya)

    dalam hadist diatas telah jelas bahwa mereka menutupi wajah bukan karena debu..akan tetapi karena adanya orang laen..dan mereka membuka wajah kembali dikarenakan mereka dalam keadaan ihram (sedang berpakaian utk haji atw umrah).karena seorang perempuan ketika haji atau umrah dilarang utk mengenakan cadar..akan tetapi dlm kondisi kehidupan biasa..cadar adalah disyariatkan dalam Islam...

    wallahu a'lam

     
  16. setuju. cadar memang khilafiyah tapi yang diperdebatkan adalah sunnah ato wajib.

     

Post a Comment